Senin, 21 Januari 2013

Mewujudkan KLA

Untuk mewujudkan KLA  maka Petugas lapangan KB  melakukan berbagai upaya pengintegrasian sumber daya, koordinasi komunikasi informasi KIE sosialisasi KLA ,
Diketahui bahwa perlindungan anak merupakan isu pembangunan lintas program (cross-cutting issues) sehingga perlu adanya kebijakan yang mengintegrasikan berbagai program pembangunan yang berhubungan dengan anak di kabupaten/kota. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan Kota Layak Anak (KLA) yaitu kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan pengintegrasian berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada di kabupaten/kota secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak anak.
Kebijakan ini telah tertuang dalam  Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 Tentang  Kebijakan  Kabupaten/Kota Layak Anak.
Pengintegrasian sumberdaya pembangunan dan pengintegrasian pelaksanan kebijakan perlindungan anak yang sudah ada dalam suatu wadah dan semangat menciptakan kabupaten/kota layak anak, memerlukan adanya pemahaman dan kesadaran yang sama tentang Undang-Undang Perlindungan Anak,
. Pemahaman dan kesadaran  harus dibangun secara sinergis dan tehnik strategi koordinasi petugas penyuluh lapangan PKB BKBP3 KUKAR sebagai ujung tombak pelsana lapangan yang langsung setiap saat dekat dengan Masyarakat  deengan menciptakan menyatukan visi misi tujuan  kepada pemangku kepentingan pembangunan kabupaten/kota di bidang anak antara lain aparat pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, khususnya yang bekerja di bidang perlindungan anak,  sektor swasta dan dunia usaha, tokoh masyarakat pemerhati anak, organisasi kepemudaan, pramuka,  guru, orang tua, dan anak-anak.
Keberhasilan pelaksanaan kebijakan KLA akan sangat ditentukan oleh adanya saling pengertian dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan di setiap tingkatan pembangunan
 KLA dimulai dari  yang sangat kecil, misalnya di lingkungan rumah tangga atau keluarga, di lingkungan sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan informal, di tempat-tempat pelayanan umum dsb
Sumber : pedoman kebijakan kabupaten/ kota layak anak

Sabtu, 19 Januari 2013


ESAP M SI
KUKAR      Kota Layak Anak   KLA
Berdasarkan Undang-Undang perlindungan anak (UUPA) No. 23 tahun 2002 yang dimaksud denga anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun ( termasuk anak dalam kandungan).
      Dari beberapa penyajian definisi anak dapat disimpulkan bahwa anak merupakan masa sosialisasi yang belangsung secara efektif seseorang yang berumur diantara 5-18 tahun ( dibawah 5 tahun termasuk kategori anak karena masih disebut balita). Kecenderungan untuk menyimpang yang dipaparkan sebelumnya merupakan bentuk sosialisasi dari anak-anak dari. Dari segi fisik dan psikis jelas berbeda dengan orang dewasa, sehingga dalam hal ini tidak bisa disama artikan. Namun, sisi lain menggungkapkan bahwa pada masa ini anak–anak sudah mengalami korelasi yang positif serta sifat tunduk pada peraturan yang kemudian menjadi sangat realistis dengan berbagai kecenderungan-kecenderungan, seperti gemar membentuk kelompok dengan aturan-aturan sendiri dan lain-lain.

 Anak mempunyai hak yang bersifat asasi sebagaimana yang dimiliki orang dewasa. Perlindungan terhadap hak anak ,merupakan perwujudan memberikan jaminan rasa keadilan terhadap anak. Dengan implimntasi sosialisasi langkah konkrit,. Banyak anak-anak yang berada di bawah umur menjadi objek untuk mendapatkan penghasilan memenuhi ekonomi . Pekerja anak dapat dilihat dengan mudah di pertigaan atau di perempatan jalan. sekelompok anak yang mengamen, mengemis, atau mengais rezeki di jalanan. perdagangan anak ,  , upaya-upaya pengeksploitasian anak-anak bahkan dapat disejajarkan dengan tindakan kriminal. Mereka di eksploitasi sebagai pekerja kasar konstruksi dan tambang tradisional, penyelam mutiara, penculikan dan perdagangan anak, kekerasan anak, penyiksaan anak dan bahkan pelacur komersial. dan kasus kasus lainya yang erat berkaitan dengan pelanggaran hak hak anak.
Anak sebagai  gambaran dan cerminan masa depan, aset keluarga, agama, bangsa, negara dan merupakan generasi penerus di masa yang akan datang. Mereka berhak mendapatkan kebebasan, menikmati dunianya, dilindungi hak-hak mereka tanpa adanya pengabaian yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.
 Dari berbagai gejala sosial yang saat ini tengah muncul ke permukaaan, masalah anak kian menjadi perbincangan hangat , Kesadaran  sangat diperlukan bagi kalangan pemerintah,  lembaga swasta dalam membuka kembali cakrawala perhatian dan pengetahuan sosial yang ada. Sehingga tidak hanya kompeten dalam bidang keahlian, tetapi juga tanggap dalam membantu memantau perkembangan karakter anak,
Indikasi dan dampak pekerja anak
Permasalahan pekerja anak merupakan salah satu dimensi penelantaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar. Interpretasinya, bukan berarti anak tidak boleh bekerja sama sekali. Dalam rangka mendidik dan melatih anak untuk mandiri, harus dilakukan pembiasaan dengan melakukan pekerjaan untuk membantu orang tua disamping belajar. Namun, ketika terjadi eksploitasi secara ekonomi pada anak , hal ini dianggap bertentangan dengan hukum dan hak anak.
 Indikasi terjadinya ekploitasi terhadap anak bisa dilihat dari anatara lain :
 Anak bekerja dibawah ancaman atau bujuk rayu pihak tertentu
 Hal ini dapat diidentifikasikan dari faktor budaya yang menjadi salah satu penyebab terjadinya pengeksploitasiaan pekerja anak.. Anak bekerja atas dasar bujuk rayu pihak tertentu, seperti halnya orang tua.anak bisa saja mendapat ancaman apabila tidak bersedia bekerja dengan dalih membantu perekonomian keluaraga. Indikasi lain yaitu anak yang bekerja diiming-imingi sesuatu,
Solusi Permasalahan Pekerja Anak  telah di buat Program Percontohan Zona Bebas Pekerja Anak , Program percontohan Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA) merupakan program yang mencanangkan suatu daerah sebagai zona bebas pekerja anak. Program ini dipelopori oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai komitmen untuk memprioritaskan pendidikan untuk meningkatkan sumber daya manusia Kutai Kartanegara. Pencanangan daerah ZBPA  ini merupakan suatu kebijakan politik dalam menghapus pekerja anak
             ZBPA ini dideklarasikan oleh Bupati Kutai Kartanegara Prof. Dr. H. Syaukani HR dalam rangka menindak lanjuti deklarasi  ILO No. 138 dengan UU No. 20 tahun 1999. Tentang Batas Usia Minimum Anak di perbolehkan kerja, serta konvensi ILO 182 dengan UU. No. 1/2000 tentang Penghapusan Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
 Kutai Kartanegara memelopori sebagai Kabupaten percontohan ZBPA, karena wilayah ini dinilai memiliki komitmen politik yang kuat tentang pendidikan, pengembangan ekonomi dan pelayanan sosial melalui Program Gerbang Dayaku dan di lanjutkan gerbang raja
Kesungguhan Pemkab Kukar memberlakukan ZBPA dikukuhkan dalam Perda No. 9 Tahun 2004, . Dalam Perda itu ditegaskan bahwa setiap anak berusia 15 tahun ke bawah harus bersekolah. Tidak boleh diberhentikan sekolah oleh orang tua karena dipekerjakan untuk kepentingan ekonomi keluarga. Barangsiapa (orang tua/perusahaan) memberhentikan sekolah anak 15 tahun ke bawah dan dipekerjakan adalah melanggar Perda dan dikenakan sanksi enam bulan kurungan badan atau denda Rp 5juta.Pemkab Kukar mendeklarasikan target ZBPA: tidak ada lagi pekerja anak di bawah usia 15 tahun dan seluruhnya memperoleh pendidikan dasar 9 tahun; tidak ada lagi pekerja anak di bawah usia 18 tahun dan  seluruh anak akan memperoleh pendidikan dasar 12 tahun.

Sasaran Program percontohan ZBPA
1, Anak-anak dari keluarga miskin;
2, Anak-anak dari keluarga dengan jumlah anggota banyak;
3, Anak-anak dengan orangtua tunggal atau  yatim-piatu;
4, Anak-anak yang orangtua atau saudara kandungnya pernah menjadi pekerja anak;
5, Anak-anak memiliki hambatan sosial dan budaya.

Target Program percontohan ZBPA
 Target operasional ZBPA adalah tidak ada lagi pekerja anak di bawah usia 15 tahun
Tidak ada lagi segala bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
 Anak-anak di bawah usia 18 tahun memperoleh wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun

Kebijakan Program percontohan ZBPA
Berdasarkan asumsi strategis yang tertuang dalam Renstra ZBPA , maka kebijakan yang ditempuh untuk mencegah dan menghapus pekerja anak di kutai Kartanegara, sebagai berikut :
1, Meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anak melalui upaya peningkatan kesadaran pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengembangkan potensi anak.
 2, Meningkatkan akses dan memperkuat kuantitas dan kualitas pendidikan formal dan nonformal.
3, Melakukan kerja sama dan meningkatkan kesadaran akan masalah pekerja anak dan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
4, Mengintegrasikan masalah pekerja anak ke dalam program dan anggaran untuk kebijakan perkembangan ekonomi.
Hak dan kewajban anak
Hak anak sebenarnya tercantum secara tegas dalam Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Instrumen hukum yang mengatur perlindungan hak anak diatur dalam Konvensi PBB tentang hak-hak anak (Convention on The Right of The Child ) Tahun 1989,
Faktor penyebab terjadinya pekerja anak
 1, Faktor Ekonomi
 Faktor ekonomi merupakan masalah utama dalam pekerja anak. anak  membantu mencukupi kebutuhan dasar pada keluarga orang tuanya.  Sebagian kasus pekerja anak ini terjadi pada keluarga menengah kebawah. Di bawah garis kemiskinan
2 Factor migrasi
 Banyaknya migrasi terutama urbanisasi yakni perpindahan penduduk dari desa ke kota meningkatkan jumlah pekerja anak.
3 Faktor sosial Budaya   yang memberi kontribusi terhadap pekerja anak
4 faktor Perkawinan dini
Perkawinan dini mempunyai implikasi yang serius bagi para anak perempuan termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas, gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali, juga perceraian dini. Anak-anak perempuan yang sudah bercerai secara sah dianggap sebagai orang dewasa dan rentan terhadap trafiking disebabkan oleh kerapuhan ekonomi mereka.
 Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk anak adalah sebagai berikut:
 1.      Mempekerjakan anak-anak sebagai pelacur;
 2.      Mempekerjakan anak-anak di pertambangan;
 3.      Mempekerjakan anak-anak sebagai penyelam mutiara;
 4.      Mempekerjakan anak-anak di bidang kontruksi;
 5.      Menugaskan anak-anak di anjungan penangkapan ikan lepas pantai (yang di  Indonesia disebut jermal);
 6.      Mempekerjakan anak-anak sebagai pemulung;
 7.      Melibatkan anak-anak dalam pembuatan dan kegiatan yang menggunakan bahan peledak;
 8.      Mempekerjakan anak-anak di jalanan;
 9.      Mempekerjakan anak-anak sebagai tulang punggung keluarga;
 10.    Mempekerjakan anak-anak di industri rumah tangga; (cottage industries);
 11.    Mempekerjakan anak-anak di perkebunan;
 12.   Mempekerjakan anak-anak dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan   usaha penebangan kayu untuk industri atau mengolah kayu untuk bahan bangunan dan pengangkutan kayu gelondongan dan kayu olahan;
 13.   Mempekerjakan anak-anak dalam berbagai industri dan kegiatan yang menggunakan bahan kimia berbahaya.
14.      Anak-anak  yang terlibat dalam penjualan, produksi dan perdagangan narkoba.
 15.      Anak-anak yang diperdagangkan untuk dijadikan pelacur (AYLA).
 16.      Anak-anak yang bekerja di penangkapan ikan lepas pantai (Jermal).
 17.      Anak-anak yang bekerja di sektor pertambangan.
 18.      Anak-anak yang bekerja di sektor pembuatan alas kaki.

Di kukar sangat konsisten dalam mewujudkan zona bebas pekerja anak dan UU PA, hal ini terwujud dalam program gerbang raja yaitu di antaranya memberikan subsidi pendidikan, subsidi bantuan pengentasan kemiskinan , bantuan mikro usaha kecil, bantuan pada pemberdayaan perempuan . dan lain lainnya. Hal ini sangat terasa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga sehingga tidak ada di kukar orang tuanya memaksakan  anaknya yang masih di bawah usia 18 tahun untuk bekerja. Dan hak hak anak terpenuhi seperti yang terkandung dalam UU PA
Dari hasil pendataan KB KS pada lembar data demografi kolom usia  pendidikan di simpulkan bahwa anak usia di bawah 18 tahun semua bersekolah  dan pada kolom kerja tidak di temukan anak di bawah usia 18 tahun bekerja . data tersebut sudah menunjukan bahwa di kukar layak menjadi ZBPA

Untuk memantau mengetahui perkembangan anak agar tidak terjadi pelanggaran hak hak anak maka penting selalu di lakukan konseling anak  dengan tujuan Untuk menumbuhkan kesadaran anak itu sendiri  agar dapat memahami maka salah satu di antaranya perlu di lakukan membangun karakter anak
Lalu, bagaimana cara membangun karakter anak sejak usia dini?
Karakter akan terbentuk sebagai hasil pemahaman hubungan yang pasti dialami setiap manusia (triangle relationship), yaitu hubungan dengan diri sendiri (intrapersonal), dengan lingkungan (hubungan sosial dan alam sekitar), dan hubungan dengan Tuhan YME (spiritual). Setiap hasil hubungan tersebut akan memberikan pemaknaan/pemahaman yang pada akhirnya menjadi nilai dan keyakinan anak. Cara anak memahami bentuk hubungan tersebut akan menentukan cara anak memperlakukan dunianya.  Tumbuhkan pemahaman positif pada diri anak sejak usia dini, salah satunya dengan cara memberikan kepercayaan pada anak untuk mengambil keputusan untuk dirinya sendiri, membantu anak mengarahkan potensinya dengan begitu mereka lebih mampu untuk bereksplorasi dengan sendirinya, tidak menekannya baik secara langsung atau secara halus, dan seterusnya. Biasakan anak bersosialisasi dan berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Ingat pilihan terhadap lingkungan sangat menentukan pembentukan karakter anak. lingkungan baik dan sehat akan menumbuhkan karakter sehat dan baik, begitu pula sebaliknya. Dan yang tidak bisa diabaikan adalah membangun hubungan spiritual dengan Tuhan Yang Maha Esa. Hubungan spiritual dengan Tuhan YME terbangun melalui pelaksanaan dan penghayatan ibadah ritual yang terimplementasi pada kehidupan sosial.
Perkembangan emosi pada anak juga sebenarnya masih erat kaitannya dengan apa yang harus kita pelajari mengenai perkembangan anak usia 2-6 tahun secara keseluruhan dan perkembangan emosi pada anak juga merupakan salah satu poin penting yang perlu kita perhatikan dengan seksama. Hal ini dikarenakan banyak orang terutama orang tua, biasanya hanya menaruh perhatian yang besar pada apa yang tampak jelas di diri anak yaitu perkembangan fisik anak sebab perkembangan fisik anak dapat diukur dan dipantau secara langsung tanpa harus mengulik lebih dalam pada diri sang anak.

Sumber ajuan  Perda ZBPA Kukar Tahun 2004,   UU PA TH 2002.   Peraturan Ketenaga kerjaan ,  KB KS