Senin, 21 Januari 2013

Mewujudkan KLA

Untuk mewujudkan KLA  maka Petugas lapangan KB  melakukan berbagai upaya pengintegrasian sumber daya, koordinasi komunikasi informasi KIE sosialisasi KLA ,
Diketahui bahwa perlindungan anak merupakan isu pembangunan lintas program (cross-cutting issues) sehingga perlu adanya kebijakan yang mengintegrasikan berbagai program pembangunan yang berhubungan dengan anak di kabupaten/kota. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan Kota Layak Anak (KLA) yaitu kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan pengintegrasian berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada di kabupaten/kota secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak anak.
Kebijakan ini telah tertuang dalam  Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 Tentang  Kebijakan  Kabupaten/Kota Layak Anak.
Pengintegrasian sumberdaya pembangunan dan pengintegrasian pelaksanan kebijakan perlindungan anak yang sudah ada dalam suatu wadah dan semangat menciptakan kabupaten/kota layak anak, memerlukan adanya pemahaman dan kesadaran yang sama tentang Undang-Undang Perlindungan Anak,
. Pemahaman dan kesadaran  harus dibangun secara sinergis dan tehnik strategi koordinasi petugas penyuluh lapangan PKB BKBP3 KUKAR sebagai ujung tombak pelsana lapangan yang langsung setiap saat dekat dengan Masyarakat  deengan menciptakan menyatukan visi misi tujuan  kepada pemangku kepentingan pembangunan kabupaten/kota di bidang anak antara lain aparat pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, khususnya yang bekerja di bidang perlindungan anak,  sektor swasta dan dunia usaha, tokoh masyarakat pemerhati anak, organisasi kepemudaan, pramuka,  guru, orang tua, dan anak-anak.
Keberhasilan pelaksanaan kebijakan KLA akan sangat ditentukan oleh adanya saling pengertian dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan di setiap tingkatan pembangunan
 KLA dimulai dari  yang sangat kecil, misalnya di lingkungan rumah tangga atau keluarga, di lingkungan sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan informal, di tempat-tempat pelayanan umum dsb
Sumber : pedoman kebijakan kabupaten/ kota layak anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar