ESAP
M SI
KUKAR Kota Layak Anak KLA
Berdasarkan
Undang-Undang perlindungan anak (UUPA) No. 23 tahun 2002 yang dimaksud denga
anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun ( termasuk anak dalam
kandungan).
Dari beberapa penyajian definisi anak dapat disimpulkan bahwa anak
merupakan masa sosialisasi yang belangsung secara efektif seseorang yang
berumur diantara 5-18 tahun ( dibawah 5 tahun termasuk kategori anak karena
masih disebut balita). Kecenderungan untuk menyimpang yang dipaparkan
sebelumnya merupakan bentuk sosialisasi dari anak-anak dari. Dari segi fisik
dan psikis jelas berbeda dengan orang dewasa, sehingga dalam hal ini tidak bisa
disama artikan. Namun, sisi lain menggungkapkan bahwa pada masa ini anak–anak
sudah mengalami korelasi yang positif serta sifat tunduk pada peraturan yang
kemudian menjadi sangat realistis dengan berbagai kecenderungan-kecenderungan,
seperti gemar membentuk kelompok dengan aturan-aturan sendiri dan lain-lain.
Anak mempunyai hak yang bersifat asasi
sebagaimana yang dimiliki orang dewasa. Perlindungan terhadap hak anak ,merupakan
perwujudan memberikan jaminan rasa keadilan terhadap anak. Dengan implimntasi
sosialisasi langkah konkrit,. Banyak anak-anak yang berada di bawah umur
menjadi objek untuk mendapatkan penghasilan memenuhi ekonomi . Pekerja anak
dapat dilihat dengan mudah di pertigaan atau di perempatan jalan. sekelompok
anak yang mengamen, mengemis, atau mengais rezeki di jalanan. perdagangan anak
, , upaya-upaya pengeksploitasian
anak-anak bahkan dapat disejajarkan dengan tindakan kriminal. Mereka di
eksploitasi sebagai pekerja kasar konstruksi dan tambang tradisional, penyelam
mutiara, penculikan dan perdagangan anak, kekerasan anak, penyiksaan anak dan
bahkan pelacur komersial. dan kasus kasus lainya yang erat berkaitan dengan
pelanggaran hak hak anak.
Anak
sebagai gambaran dan cerminan masa
depan, aset keluarga, agama, bangsa, negara dan merupakan generasi penerus di
masa yang akan datang. Mereka berhak mendapatkan kebebasan, menikmati dunianya,
dilindungi hak-hak mereka tanpa adanya pengabaian yang dilakukan oleh pihak
tertentu yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Dari berbagai gejala sosial yang saat ini
tengah muncul ke permukaaan, masalah anak kian menjadi perbincangan hangat ,
Kesadaran sangat diperlukan bagi
kalangan pemerintah, lembaga swasta dalam
membuka kembali cakrawala perhatian dan pengetahuan sosial yang ada. Sehingga
tidak hanya kompeten dalam bidang keahlian, tetapi juga tanggap dalam membantu memantau
perkembangan karakter anak,
Indikasi
dan dampak pekerja anak
Permasalahan
pekerja anak merupakan salah satu dimensi penelantaran hak anak untuk tumbuh
dan berkembang secara wajar. Interpretasinya, bukan berarti anak tidak boleh
bekerja sama sekali. Dalam rangka mendidik dan melatih anak untuk mandiri,
harus dilakukan pembiasaan dengan melakukan pekerjaan untuk membantu orang tua
disamping belajar. Namun, ketika terjadi eksploitasi secara ekonomi pada anak ,
hal ini dianggap bertentangan dengan hukum dan hak anak.
Indikasi terjadinya ekploitasi terhadap anak
bisa dilihat dari anatara lain :
Anak bekerja dibawah ancaman atau bujuk rayu
pihak tertentu
Hal ini dapat diidentifikasikan dari faktor
budaya yang menjadi salah satu penyebab terjadinya pengeksploitasiaan pekerja
anak.. Anak bekerja atas dasar bujuk rayu pihak tertentu, seperti halnya orang
tua.anak bisa saja mendapat ancaman apabila tidak bersedia bekerja dengan dalih
membantu perekonomian keluaraga. Indikasi lain yaitu anak yang bekerja
diiming-imingi sesuatu,
Solusi
Permasalahan Pekerja Anak telah di buat Program
Percontohan Zona Bebas Pekerja Anak , Program percontohan Zona Bebas Pekerja
Anak (ZBPA) merupakan program yang mencanangkan suatu daerah sebagai zona bebas
pekerja anak. Program ini dipelopori oleh Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara sebagai komitmen untuk memprioritaskan pendidikan untuk meningkatkan
sumber daya manusia Kutai Kartanegara. Pencanangan daerah ZBPA ini merupakan suatu kebijakan politik dalam
menghapus pekerja anak
ZBPA ini dideklarasikan oleh
Bupati Kutai Kartanegara Prof. Dr. H. Syaukani HR dalam rangka menindak lanjuti
deklarasi ILO No. 138 dengan UU No. 20
tahun 1999. Tentang Batas Usia Minimum Anak di perbolehkan kerja, serta
konvensi ILO 182 dengan UU. No. 1/2000 tentang Penghapusan Pekerjaan Terburuk
untuk Anak.
Kutai Kartanegara memelopori sebagai Kabupaten
percontohan ZBPA, karena wilayah ini dinilai memiliki komitmen politik yang
kuat tentang pendidikan, pengembangan ekonomi dan pelayanan sosial melalui
Program Gerbang Dayaku dan di lanjutkan gerbang raja
Kesungguhan
Pemkab Kukar memberlakukan ZBPA dikukuhkan dalam Perda No. 9 Tahun 2004, .
Dalam Perda itu ditegaskan bahwa setiap anak berusia 15 tahun ke bawah harus
bersekolah. Tidak boleh diberhentikan sekolah oleh orang tua karena
dipekerjakan untuk kepentingan ekonomi keluarga. Barangsiapa (orang tua/perusahaan)
memberhentikan sekolah anak 15 tahun ke bawah dan dipekerjakan adalah melanggar
Perda dan dikenakan sanksi enam bulan kurungan badan atau denda Rp 5juta.Pemkab
Kukar mendeklarasikan target ZBPA: tidak ada lagi pekerja anak di bawah usia 15
tahun dan seluruhnya memperoleh pendidikan dasar 9 tahun; tidak ada lagi
pekerja anak di bawah usia 18 tahun dan
seluruh anak akan memperoleh pendidikan dasar 12 tahun.
Sasaran Program percontohan ZBPA
1, Anak-anak dari keluarga miskin;
2, Anak-anak dari keluarga dengan jumlah anggota
banyak;
3, Anak-anak dengan orangtua tunggal atau yatim-piatu;
4, Anak-anak yang orangtua atau saudara kandungnya
pernah menjadi pekerja anak;
5, Anak-anak memiliki hambatan sosial dan budaya.
Target Program percontohan ZBPA
Target operasional ZBPA adalah tidak ada lagi
pekerja anak di bawah usia 15 tahun
Tidak ada lagi segala bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak
Anak-anak di bawah usia 18 tahun memperoleh
wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun
Kebijakan Program percontohan ZBPA
Berdasarkan asumsi strategis yang
tertuang dalam Renstra ZBPA , maka kebijakan yang ditempuh untuk mencegah dan
menghapus pekerja anak di kutai Kartanegara, sebagai berikut :
1, Meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anak
melalui upaya peningkatan kesadaran pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam
mengembangkan potensi anak.
2, Meningkatkan
akses dan memperkuat kuantitas dan kualitas pendidikan formal dan nonformal.
3, Melakukan kerja sama dan meningkatkan kesadaran
akan masalah pekerja anak dan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
4, Mengintegrasikan masalah pekerja anak ke dalam
program dan anggaran untuk kebijakan perkembangan ekonomi.
Hak dan kewajban anak
Hak
anak sebenarnya tercantum secara tegas dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak. Instrumen hukum yang mengatur perlindungan hak anak diatur dalam Konvensi
PBB tentang hak-hak anak (Convention on The Right of The Child ) Tahun 1989,
Faktor
penyebab terjadinya pekerja anak
1, Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi
merupakan masalah utama dalam pekerja anak. anak membantu mencukupi kebutuhan dasar pada
keluarga orang tuanya. Sebagian kasus
pekerja anak ini terjadi pada keluarga menengah kebawah. Di bawah garis
kemiskinan
2 Factor
migrasi
Banyaknya
migrasi terutama urbanisasi yakni perpindahan penduduk dari desa ke kota
meningkatkan jumlah pekerja anak.
3 Faktor
sosial Budaya yang memberi kontribusi terhadap pekerja anak
4
faktor Perkawinan dini
Perkawinan dini mempunyai implikasi yang serius bagi
para anak perempuan termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan
ekonomi yang terbatas, gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali, juga
perceraian dini. Anak-anak perempuan yang sudah bercerai secara sah dianggap
sebagai orang dewasa dan rentan terhadap trafiking disebabkan oleh kerapuhan
ekonomi mereka.
Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk anak adalah sebagai berikut:
1. Mempekerjakan anak-anak sebagai pelacur;
2. Mempekerjakan anak-anak di pertambangan;
3. Mempekerjakan anak-anak sebagai penyelam
mutiara;
4. Mempekerjakan anak-anak di bidang
kontruksi;
5. Menugaskan anak-anak di anjungan
penangkapan ikan lepas pantai (yang di
Indonesia disebut jermal);
6. Mempekerjakan anak-anak sebagai pemulung;
7. Melibatkan anak-anak dalam pembuatan dan
kegiatan yang menggunakan bahan peledak;
8. Mempekerjakan anak-anak di jalanan;
9. Mempekerjakan anak-anak sebagai tulang
punggung keluarga;
10. Mempekerjakan anak-anak di industri rumah
tangga; (cottage industries);
11. Mempekerjakan anak-anak di perkebunan;
12. Mempekerjakan anak-anak dalam
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan
usaha penebangan kayu untuk industri atau mengolah kayu untuk bahan
bangunan dan pengangkutan kayu gelondongan dan kayu olahan;
13. Mempekerjakan
anak-anak dalam berbagai industri dan kegiatan yang menggunakan bahan kimia
berbahaya.
14.
Anak-anak yang terlibat dalam
penjualan, produksi dan perdagangan narkoba.
15.
Anak-anak yang diperdagangkan untuk dijadikan pelacur (AYLA).
16.
Anak-anak yang bekerja di penangkapan ikan lepas pantai (Jermal).
17.
Anak-anak yang bekerja di sektor pertambangan.
18.
Anak-anak yang bekerja di sektor pembuatan alas kaki.
Di kukar sangat konsisten dalam
mewujudkan zona bebas pekerja anak dan UU PA, hal ini terwujud dalam program
gerbang raja yaitu di antaranya memberikan subsidi pendidikan, subsidi bantuan
pengentasan kemiskinan , bantuan mikro usaha kecil, bantuan pada pemberdayaan
perempuan . dan lain lainnya. Hal ini sangat terasa untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi keluarga sehingga tidak ada di kukar orang tuanya
memaksakan anaknya yang masih di bawah
usia 18 tahun untuk bekerja. Dan hak hak anak terpenuhi seperti yang terkandung
dalam UU PA
Dari hasil pendataan KB KS pada lembar
data demografi kolom usia pendidikan di
simpulkan bahwa anak usia di bawah 18 tahun semua bersekolah dan pada kolom kerja tidak di temukan anak di
bawah usia 18 tahun bekerja . data tersebut sudah menunjukan bahwa di kukar
layak menjadi ZBPA
Untuk
memantau mengetahui perkembangan anak agar tidak terjadi pelanggaran hak hak
anak maka penting selalu di lakukan konseling anak dengan tujuan Untuk menumbuhkan kesadaran
anak itu sendiri agar dapat memahami
maka salah satu di antaranya perlu di lakukan membangun karakter anak
Lalu,
bagaimana cara membangun karakter anak sejak usia dini?
Karakter akan terbentuk sebagai hasil
pemahaman hubungan yang pasti dialami setiap manusia (triangle relationship),
yaitu hubungan dengan diri sendiri (intrapersonal), dengan lingkungan (hubungan
sosial dan alam sekitar), dan hubungan dengan Tuhan YME (spiritual). Setiap
hasil hubungan tersebut akan memberikan pemaknaan/pemahaman yang pada akhirnya
menjadi nilai dan keyakinan anak. Cara anak memahami bentuk hubungan tersebut
akan menentukan cara anak memperlakukan dunianya. Tumbuhkan pemahaman positif pada diri anak
sejak usia dini, salah satunya dengan cara memberikan kepercayaan pada anak untuk
mengambil keputusan untuk dirinya sendiri, membantu anak mengarahkan potensinya
dengan begitu mereka lebih mampu untuk bereksplorasi dengan sendirinya, tidak
menekannya baik secara langsung atau secara halus, dan seterusnya. Biasakan
anak bersosialisasi dan berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Ingat pilihan
terhadap lingkungan sangat menentukan pembentukan karakter anak. lingkungan
baik dan sehat akan menumbuhkan karakter sehat dan baik, begitu pula
sebaliknya. Dan yang tidak bisa diabaikan adalah membangun hubungan spiritual
dengan Tuhan Yang Maha Esa. Hubungan spiritual dengan Tuhan YME terbangun
melalui pelaksanaan dan penghayatan ibadah ritual yang terimplementasi pada
kehidupan sosial.
Perkembangan emosi pada anak juga
sebenarnya masih erat kaitannya dengan apa yang harus kita pelajari mengenai
perkembangan anak usia 2-6 tahun secara keseluruhan dan perkembangan emosi pada
anak juga merupakan salah satu poin penting yang perlu kita perhatikan dengan
seksama. Hal ini dikarenakan banyak orang terutama orang tua, biasanya hanya
menaruh perhatian yang besar pada apa yang tampak jelas di diri anak yaitu
perkembangan fisik anak sebab perkembangan fisik anak dapat diukur dan dipantau
secara langsung tanpa harus mengulik lebih dalam pada diri sang anak.
Sumber ajuan Perda ZBPA Kukar Tahun 2004, UU PA TH 2002. Peraturan Ketenaga kerjaan , KB KS